Pengumuman Nomor PENG-14/PJ.01/2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


 


16 Januari 2017

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 14/PJ.01/2017

TENTANG

MUTASI DALAM JABATAN ESELON IV
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Mutasi dalam Jabatan Eselon IV di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dalam jabatan eselon IV sejumlah 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) pejabat sebagaimana terlampir;
2. pengukuhan dan mutasi pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud di atas mulai berlaku sejak tanggal pelantikan;
3. pelantikan para pejabat eselon IV tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
a. bagi pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta, Kanwil DJP Banten, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP Jawa Barat III, Unit Pelaksana Teknis DJP, pelantikan dilaksanakan pada:
hari/tanggal :   Jum'at /20 Januari 2017
waktu :   pukul 16.00 s.d. selesai
tempat :   Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2
pakaian :   batik lengan panjang
b. selain pejabat eselon IV sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, pelantikan dilaksanakan oleh masing-masing pimpinan unit eselon II paling lambat tanggal 10 Februari 2017;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru;
5. penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
6. sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
  2. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut;
  3. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja Bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.


Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2017

a.n. Direktur Jenderal Pajak

Sekretaris Direktorat Jenderal,


ttd.


Arfan

NIP 196105261983021001


 

Tembusan :

Direktur Jenderal Pajak