TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 12/PJ.09/2021
TENTANG
PENGEMBANGAN FITUR BARU DALAM APLIKASI LAYANAN PERPAJAKAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DI TAHUN 2021
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak (pajak.go.id). Rincian fitur-fitur baru tersebut adalah sebagai berikut:
A. |
Riwayat Pembayaran Terdapat tiga jenis pembayaran yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Pembayaran MPN adalah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing. Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain. Sedangkan pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain. Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) administrasi. |
B. |
Riwayat Layanan Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:
|
C. |
Riwayat Bukti Potong/Pungut Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak pemotong/pemungut (lawan transaksi wajib pajak). Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. |
D. |
Riwayat Pelaporan Jika sebelumnya hanya terdapat data Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh di riwayat pelaporan, maka pada pengembangan layanan daring DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara daring melalui situs web pajak maupun luring di KPP. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi. |
Demikian pengumuman ini kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan perpajakan tersebut.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Oktober 2021
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor