TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/PJ.09/2010
TENTANG
HIMBAUAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PADA TAHUN 2010
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mengatur tentang kewajiban Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh), diatur hal-hal sebagai berikut :
- | Pasal 38 huruf a UU KUP : Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. |
- | Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP : Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. |
Untuk itu, kepada seluruh Wajib Pajak baik badan maupun orang pribadi yang belum/tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh atas tahun pajak 2009 maupun tahun-tahun pajak sebelumnya, dihimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh dimaksud paling lambat 31 Desember 2010.
Formulir SPT Tahunan PPh dimaksud dapat diminta di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak atau diunduh (download) melalui website www.pajak.go.id. Kemudian penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dikirim melalui pos secara tercatat.
Apabila Wajib Pajak membutuhkan penjelasan terkait SPT Tahunan PPh, silakan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi Kring Pajak 500200.
Jakarta, 17 Desember 2010
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
ttd.
M. Iqbal Alamsjah
NIP 060060216