Pengumuman Nomor PENG-11/PJ.09/2018

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


21 November 2018

PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 11/PJ.09/2018


TENTANG


WASPADA PENIPUAN MEMINTA DATA WAJIB PAJAK


Sehubungan dengan merebaknya kabar mengenai permintaan data Wajib Pajak oleh oknum tidak dikenal melalui telepon dengan ini Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Waspadai penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak atau yang dengan cara lain mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang menghubungi Wajib Pajak melalui telepon, e-mail, SMS, faksimili, atau surat dan meminta atau menanyakan informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ataupun password dan EFIN untuk akun DJP Online.
  2. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah melalui Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, dan situs web di alamat www.pajak.go.id.
  3. Telepon keluar (outbound) dari Kring Pajak 1500 200 dilayani langsung oleh petugas Ditjen Pajak dan tidak menggunakan pesan yang direkam (recorded message) atau automated call (robocalls).
  4. Media sosial resmi Ditjen Pajak adalah Twitter: @DitjenPajakRI, Facebook: DitjenPajakRI, Instagram: @DitjenPajakRI, dan YouTube: DitjenPajakRI.
  5. Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kring Pajak di nomor 1500 200 apabila menerima telepon, e-mail, SMS, surat, atau bentuk komunikasi lainnya yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan meminta atau menanyakan informasi pribadi dan/atau data perpajakan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 21 November 2018

Direktur,


ttd


Hestu Yoga Saksama