TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2011
TENTANG
PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL (SPN)
Sehubungan dengan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, dengan ini dimohon perhatian masyarakat akan hal-hal sebagai berikut :
1. | Bahwa akhir-akhir ini diketahui ada oknum yang mengatasnamakan petugas SPN yang menghubungi Wajib Pajak (WP), sehingga dapat meresahkan masyarakat dan/atau WP. |
2. | Berdasarkan butir 1 (satu) diatas, dengan ini disampaikan bahwa :
|
3. | Jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN tanpa dibekali dengan tanda-tanda seperti dimaksud butir 2b, diminta agar masyarakat tidak perlu melayaninya. |
4. | Pelaksanaan SPN dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis. Oleh karenanya jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas SPN dan meminta uang atau imbalan lainnya adalah tidak benar, dan masyarakat agar menolak dan melaporkannya kepada pihak berwajib. |
5. | Apabila masih memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kring Pajak 500200. |
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 28 Oktober 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
t.t.d.
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001