Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2023

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 10/PJ.09/2023

TENTANG

LARANGAN GRATIFIKASI MENJELANG HARI RAYA IDULFITRI 1444 H DI DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal-hal sebagai berikut.



  1. Seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersifat gratis dan tanpa biaya. Untuk itu, dimohon kepada seluruh pemangku kepentingan DJP untuk tidak memberikan gratifikasi berupa barang/uang/fasilitas apa pun kepada seluruh pegawai DJP yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
  2. Apabila dalam pelaksanaan tugas, terdapat pegawai DJP yang meminta dan/atau menerima barang/uang/fasilitas apa pun dari wajib pajak agar dilaporkan melalui Kring Pajak 1500200, (021) 52970777, surel pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, atau laman wise.kemenkeu.go.id.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 April 2023

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan

Hubungan Masyarakat


Ditandatangani secara elektronik


Dwi Astuti