TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-10/PJ.09/2022
TENTANG
PENGALIHAN KEMBALI SALURAN PELAPORAN SPT TAHUNAN MELALUI
APLIKASI E-SPT MENJADI E-FORM DAN E-FILING
Dalam rangka efisiensi kanal pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengoptimalkan aplikasi e-Form dan e-Filing untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, 1771, dan 1771$. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. | DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan; | ||||
2. | Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan formulir 1770 S, 1770, 1771 dan 1771$ melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk "csv") pada laman www.pajak.go.id terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB; | ||||
3. | Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
|
||||
4. | Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap; | ||||
5. | Bersamaan dengan terbitnya pengumuman ini, maka Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-8/PJ.09/2022 tentang Pembukaan Kembali Pelaporan SPT Tahunan melalui Aplikasi e-SPT, dinyatakan tidak berlaku lagi. |
1. | Direktur Jenderal Pajak |
2. | Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi |