TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 1/PJ.09/2023
TENTANG
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK, ELECTRONIC FILING
IDENTIFICATION NUMBER, DAN KODE VERIFIKASI
Dalam rangka rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik (PMK-63/2021), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. | Penggunaan:
|
||||||
2. | Penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses secara otomatis melalui laman DJP dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi masih dapat dilakukan sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP. |
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2023
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Neilmaldrin Noor