TIMELINE |
---|
16 Maret 2015
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 1/PJ.02/2015
TENTANG
FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-FAKTUR)
Sehubungan dengan pemberlakuan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), Direktorat Jenderal Pajak perlu mengumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. | Telah diterbitkan ketentuan yang mengatur mengenai Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), yaitu:
|
2. | Bahwa pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak. |
3. | Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 1 (satu) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 November 2014 sebagaimana terlampir (Lampiran I) dan 26 (dua puluh enam) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai 1 April 2015 sebagaimana terlampir (Lampiran II). |
4. | Kepada seluruh pihak yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dari 27 (dua puluh tujuh) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud di atas dengan ini diberitahukan bahwa Faktur Pajak yang akan diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut berbentuk elektronik (e-Faktur). |
5. | Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur dapat diinformasikan sebagai berikut:
|
6. | Dalam hal e-Faktur dicetak dalam bentuk file pdf dan/atau kertas, maka contoh tampilannya adalah sebagaimana terlampir (Lampiran III). Apabila e-Faktur dicetak di atas kertas yang disediakan secara khusus oleh Pengusaha Kena Pajak, misalnya kertas yang telah dicetak logo perusahaan, alamat, atau informasi lainnya, maka e-Faktur yang dicetak di atas kertas tersebut tetap berfungsi sebagai Faktur Pajak. |
7. | Diminta bantuan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan, dan Kepala KP2KP, untuk menyebarluaskan pengumuman ini melalui media yang tersedia di Tempat Pelayanan Terpadu dan/atau tempat/media lain yang tersedia dan memungkinkan. |
Demikian untuk dimaklumi.
Ditetapkan Di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur Peraturan Perpajakan I,
ttd
Irawan
NIP 196708221988031001
Tembusan :