TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 09/PJ.09/2012
TENTANG
LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI
PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan).
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Agustus 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001