TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 08/PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.
Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
ttd
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001