PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 06/PJ.09/2013
TENTANG
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
- Sosialisasi dan penyuluhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh masyarakat merupakan bentuk pelayanan yang kesemuanya bersifat gratis (tanpa dipungut biaya).
- Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual peraturan perpajakan maupun informasi perpajakan lainnya dalam bentuk buku atau media digital seperti CD, VCD, DVD dan bentuk media lain. Jika masyarakat memperoleh penawaran penjualan buku-buku, CD, VCD, DVD maupun media lain, dapat melaporkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat. Semua informasi peraturan perpajakan (undang-undang dan aturan pelaksanaannya) diselenggarakan secara gratis kepada masyarakat dan dapat diunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengadakan berbagai undian berhadiah baik secara independent maupun bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan berbagai bentuk undian berhadiah (misalnya dalam kemasan sabun, susu, kopi, dan lain-lain) yang mencantumkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan penugasan resmi untuk memenuhi permintaan pembicara dalam seminar-seminar perpajakan. Apabila masyarakat menerima undangan seminar yang mencantumkan nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembicara, dapat meminta konfirmasi/klarifikasi kebenarannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2013
Direktur,
t.t.d
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001