PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 06/PJ.09/2012
TENTANG
PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana tercantum dalam daftar pencabutan PKP di website pajak www.pajak.go.id, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Dengan dicabutnya status PKP, Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.
- Apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.
Demikian agar maklum.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Agustus 2012
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001