6 Juni 2017
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 05/PJ.09/2017
TENTANG
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh pelayanan dan penyuluhan, dan sosialisasi, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
- Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun.
- Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-billing dan dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan tidak dibayarkan kepada petugas pajak.
- Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/.
- Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah sebagaimana tertera pada kop pengumuman ini, dan melalui media sosial Twitter @DitjenPajakRI, dan Facebook DitjenPajakRI
Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juni 2017
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001