Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2013

  • 28 Mei 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 04/PJ.09/2013

TENTANG

ATURAN BARU TATA CARA PENOMORAN FAKTUR PAJAK

 

Mulai 1 April 2013, pembuatan Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) :


Langkah Pertama
PKP mengajukan permohonan kode aktivasi dan password

1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permohonan kode aktivasi dan password.
2) Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja, KPP akan menerbitkan kode aktivasi dan password.
3) Setelah itu, KPP akan mengirim kode aktivasi ke alamat PKP melalui pos, dan mengirim password ke email PKP.

Hal-hal yang penting untuk diperhatikan :

- Alamat pengiriman dan alamat email harus ditulis dengan jelas dan benar agar kode aktivasi dan password dapat diterima.



Langkah Kedua
PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

1) PKP datang ke KPP menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Syarat : PKP harus telah melaporkan SPT Masa PPN 3 (tiga) Masa Pajak sebelumnya.
2) PKP meng-entry kode aktivasi dan password secara mandiri.
3) KPP langsung memberikan surat pemberitahuan yang berisi block number Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP.

Hal yang perlu diperhatikan :

- PKP hanya dapat membuat Faktur Pajak menggunakan Nomor Seri yang telah diberikan oleh DJP.
- Apabila diperlukan, PKP dapat mengajukan lagi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP.
- Dalam membuat Faktur Pajak, PKP harus menambahkan sendiri 3 (tiga) digit di depan Nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh DJP, sehingga menjadi sebagai berikut :

 



Langkah ketiga
PKP menyampaikan nama pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak

1) PKP menyampaikan surat pemberitahuan nama dan contoh tanda tangan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, dilampiri dengan KTP/SIM/Paspor yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang.
2) Surat pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai tersebut mulai menandatangani Faktur Pajak.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2013.






Jakarta, 28 Mei 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001