TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-03/PJ.09/2012
TENTANG
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan program registrasi ulang bagi para pengusaha yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dimulai sejak bulan Februari hingga Agustus 2012. PKP adalah para pengusaha yang bergerak di bidang usaha industri, perdagangan, dan jasa yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan/atau jasa yang mereka serahkan/jual dengan omzet satu tahun lebih dari Rp 600.000.000,00. Sehubungan dengan kegiatan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
Demikian disampaikan, agar masyarakat dan pengusaha yang telah terdaftar sebagai PKP dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 26 Maret 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
t.t.d
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001