Pengumuman Nomor PENG-02/PJ.09/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 02/PJ.09/2016

TENTANG

WASPADA METERAI TEMPEL PALSU

Sehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


  1. Meterai tempel merupakan benda meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan merupakan pajak atas dokumen.
  2. Meterai tempel yang sah dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
  3. Pengelolaan dan penjualan meterai dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
  4. Meterai tempel yang berlaku saat ini menggunakan desain tahun 2014 dengan nominal Rp6000 dan Rp3000.
  5. Ciri-ciri meterai tempel desain tahun 2014 dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
  6. Masyarakat diimbau untuk teliti dalam membeli dan menggunakan meterai khususnya waspada apabila ditawarkan dengan harga di bawah tarif bea meterai yaitu nominal Rp6000 dan Rp3000.
  7. Apabila masyarakat menemukan indikasi penjualan dan penggunaan meterai palsu diimbau agar dapat segera melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau ke pihak kepolisian terdekat.
  8. Pemalsuan meterai merupakan perbuatan melawan hukum dan dipidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
  9. Ditjen Pajak dengan kerjasama dan dukungan penuh Kepolisian dan Kejaksaan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.






Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 23 Februari 2016

Direktur,


ttd


Mekar Satria Utama

NIP 196806231993111001