TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 02/PJ.09/2015
TENTANG
AKUN MEDIA PALSU ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Berkenaan dengan adanya akun Facebook dan Twitter atas nama Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
Kami yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015,
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti
ttd
Wahju K.Tumakaka
NIP 195809181981011001