PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 02/PJ.09/2013
TENTANG
BUKTI POTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAI BAHAN PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2012
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2012, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
- Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) diminta agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
- Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI diberitahukan untuk segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
- Untuk informasi sehubungan dengan tatacara pengisian dan penyampaian SPT, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 25 Februari 2013
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001