TIMELINE |
---|
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 02/PJ.01/2015
TENTANG
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK DAN
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN
KEANGGOTAAN ASOSIASI KONSULTAN PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 2 (dua) asosiasi konsultan pajak, yaitu:
|
|||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 31 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak disebutkan bahwa konsultan pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal terbitnya Izin Praktik. | |||||||||
3. | Berdasarkan Pasal 31 angka 7 PMK 111/2014 disebutkan bahwa Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 31 angka 6 PMK 111/2014 , Surat Izin Praktiknya DICABUT dan dinyatakan TIDAK BERLAKU. |
Demikian disampaikan, untuk diketahui dan disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001