PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 01/WPJ.19/2012
TENTANG
PENCABUTAN STATUS PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Berdasarkan hasil kegiatan Registrasi Ulang PKP Tahun 2012, terhadap pengusaha sebagaimana dalam daftar PKP yang dicabut (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id), dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
- Dengan dicabutnya status PKP, Faktur Pajak yang telah diterbitkan atas penjualan/penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut, tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.
- Apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.
Demikian agar maklum
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 September 2012
Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
ttd.
Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001