Pengumuman Nomor PENG-01/PJ.09/2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

18 Februari 2016

PENGUMUMAN

NOMOR PENG - 01/PJ.09/2016


TENTANG


PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



Sehubungan dengan berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apapun kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya.
  2. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak ataupun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apapun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apapun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.
  3. Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apapun.
  4. Seluruh pelayanan yang disediakan Ditjen Pajak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
  5. Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
  6. Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/.
  7. Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500200, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube Ditjen Pajak RI.

Selanjutnya agar masyarakat selalu berhati-hati dan silahkan melakukan konfirmasi dan melaporkan ke Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika memperoleh surat, telepon, atau SMS yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.


Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Februari 2016

Plh. Direktur,


ttd


Anita Widiati

NIP 196610131992012001