Pengumuman Nomor PENG-00002/WPJ.24/KP.08/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


2 Januari 2015

PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 00002/WPJ.24/KP.08/2015

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)
BADAN TAHUN PAJAK 2014
WAJIB PAJAK KPP MADYA SIDOARJO




Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, diumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Wajib Pajak KPP Madya Sidoarjo wajib menyampaikan SPT Tahunan di Loket TPT KPP Madya Sidoarjo atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan ditujukan langsung ke KPP Madya Sidoarjo.
   
2. Penelitian kelengkapan SPT Tahunan dilakukan pada saat SPT disampaikan langsung oleh Wajib Pajak
a. Apabila SPT lengkap maka SPT diterima dan Wajib Pajak diberikan tanda terima.
SPT dinyatakan lengkap apabila memenuhi kriteria:
- SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
- e-SPT (csv+database) dapat diproses dalam Sistem Informasi DJP.
- Dilampiri SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila KB), SSP PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT).
- Dilampiri Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, ditanda tangani Pengurus dan distempel.
- Dilampiri Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi (apabila dikurangkan dari penghasilan bruto).
- Dilampiri Surat Kuasa Khusus Jika dikuasakan.
- Dilampiri Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013 (bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013).
b. Apabila SPT tidak lengkap maka dibuatkan lembar penelitian SPT Tahunan, kemudian lembar tersebut diberikan kepada Wajib Pajak bersamaan dengan SPT yang belum lengkap.
   
3. Batas waktu penerimaan SPT Tahunan 2014 untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2015.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.




Ditetapkan di Sidoarjo
Pada tanggal 2 Januari 2015
Kepala Kantor,

ttd

I Made Artawan
NIP 196807031995031001