2 Januari 2015
PENGUMUMANNOMOR PENG - 00002/WPJ.24/KP.08/2015TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT)BADAN TAHUN PAJAK 2014WAJIB PAJAK KPP MADYA SIDOARJO
Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. |
Wajib Pajak KPP Madya Sidoarjo wajib menyampaikan SPT Tahunan di Loket TPT KPP Madya Sidoarjo atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan ditujukan langsung ke KPP Madya Sidoarjo. |
|
|
2. |
Penelitian kelengkapan SPT Tahunan dilakukan pada saat SPT disampaikan langsung oleh Wajib Pajak
a. |
Apabila SPT lengkap maka SPT diterima dan Wajib Pajak diberikan tanda terima. SPT dinyatakan lengkap apabila memenuhi kriteria:
- |
SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya. |
- |
e-SPT (csv+database) dapat diproses dalam Sistem Informasi DJP. |
- |
Dilampiri SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29 (apabila KB), SSP PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT). |
- |
Dilampiri Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, ditanda tangani Pengurus dan distempel. |
- |
Dilampiri Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi (apabila dikurangkan dari penghasilan bruto). |
- |
Dilampiri Surat Kuasa Khusus Jika dikuasakan. |
- |
Dilampiri Perhitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013 (bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013). |
|
b. |
Apabila SPT tidak lengkap maka dibuatkan lembar penelitian SPT Tahunan, kemudian lembar tersebut diberikan kepada Wajib Pajak bersamaan dengan SPT yang belum lengkap. |
|
|
|
3. |
Batas waktu penerimaan SPT Tahunan 2014 untuk Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2015. |
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Sidoarjo
Pada tanggal 2 Januari 2015
Kepala Kantor,
ttd
I Made Artawan
NIP 196807031995031001