PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 00001/WPJ.24/KP.08/2015
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2014
Sesuai dengan PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. KPP Madya Sidoarjo membuka layanan penerimaan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (Bukan Foto Copy/Scan/Mencetak Sendiri)
- SPT Tahunan disampaikan langsung, tidak dalam amplop ataupun kemasan lainnya.
- SPT Tahunan tidak dalam keadaan terlipat/tergulung/sobek.
- Setiap SPT Tahunan yang disampaikan ke KPP akan dilakukan pengecekan validitas NPWP dan penelitian SPT Tahunan terlebih dahulu.
- Batas waktu penerimaan SPT Tahunan 2014 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2015.
- Pelaporan SPT Tahunan secara kolektif ( > 10 SPT) wajib menyertakan Soft Copy dengan format dihalaman sebaliknya, dan dibatasi sampai dengan tanggal 10 Maret 2015.
- Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT Tahunan Lebih Bayar, SPT Tahunan Pembetulan, SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT, SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT, dan/atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, maka SPT tersebut harus disampaikan di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Ditetapkan di Sidoarjo
Pada tanggal 2 Januari 2015
Kepala Kantor,
ttd.
I Made Artawan
NIP 196807031995031001