Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG
KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

     

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);

     

Mengingat :


  1. pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5055);
  5. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);

     

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG KOMITE PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).

 


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     

     Pasal 3

Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Ketua merangkap Anggota  : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua merangkap Anggota      : Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Teknis yang membidangi usaha Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha;
3. Wakil Menteri Keuangan; dan
4. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I dan/atau Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II, sesuai dengan portofolio Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     

     Pasal 5

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Komite Privatisasi dibantu oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari:
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Anggota :
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
3. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;
6. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
7. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
8. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;
9. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     

     Pasal 8

(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi, dibentuk Sekretariat Komite Privatisasi.
(2) Sekretariat Komite Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sekretariat Komite Privatisasi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Privatisasi.


  

         

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


JOKO WIDODO