TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2021
TENTANG
SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN INVESTASI.
Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi, yang selanjutnya disebut Satgas Investasi.
Pasal 2
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas :
a. | Ketua | : | Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; |
b. | Wakil Ketua I | : | Wakil Jaksa Agung; |
c. | Wakil Ketua II | : | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; |
d. | Sekretaris | : | Sdri. Dini Purwono. |
Pasal 4
Satgas Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas :
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Satgas Investasi memiliki kewenangan :
Pasal 6
(1) | Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi. |
(2) | Sekretariat Satgas Investasi dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. |
Pasal 7
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
Pasal 8
Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 9
Ketua, para Wakil Ketua, dan Sekretaris Satgas Investasi diberikan honorarium dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 10
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Investasi, Sekretariat Satgas Investasi, dan Tim Pelaksana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 11
Satgas Investasi bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta |