KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43/KM.4/2021
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPOR
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021
TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor atau Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 277);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147);
Memperhatikan :
- Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor 873/M-DAG/SD/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 hal Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Perdagangan Luar Negeri;
- Surat Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Nomor 938/M-DAG/SD/11/2021 tanggal 12 November 2021 hal Penjelasan terkait Pengaturan dan Larangan Impor Beras;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR ATAU DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG BARANG DILARANG EKSPOR DAN BARANG DILARANG IMPOR.
PERTAMA :
Menetapkan daftar barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan pembatasan atas Impor dimaksud.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku:
- daftar barang yang dilarang impornya berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 520/MPP/Kep/8/2005 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1823/KM.4/2019 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 489/KM.4/2020 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 15 November 2021.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan Republik Indonesia;
- Menteri Perdagangan Republik Indonesia;
- Kepala Lembaga National Single Window;
- Direktur Teknis Kepabeanan;
- Direktur Fasilitas Kepabeanan;
- Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- Direktur Keberatan Banding dan Peraturan;
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai;
- Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2021
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI