Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-516/PJ/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-516/PJ/2020
 
TENTANG
 
PENETAPAN LOGO SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka untuk mengomunikasikan Sistem Inti Administrasi Pajak yang baru agar mudah dikenal dan diingat oleh para pemangku kepentingan;
  2. bahwa untuk melakukan penguatan identitas sistem (system identity) Sistem Inti Administrasi Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun ketentuan mengenai Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

     

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 974/KMK.01/2016 tentang Implementasi Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 767/KMK.03/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksanaan Tata Kelola Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun Anggaran 2020;

 
 

MEMUTUSKAN:



Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN LOGO SISTEM INTl ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

 

PERTAMA :

Menetapkan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang bertujuan untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan melalui penguatan identitas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (system identity), salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih inklusif melalui Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

KEDUA :

Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
 

KETIGA :

Penggunaan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai bagian dan kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak.
 

KEEMPAT :

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
9. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
10. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO