TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-516/PJ/2020
TENTANG
PENETAPAN LOGO SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN LOGO SISTEM INTl ADMINISTRASI PERPAJAKAN.
PERTAMA :
Menetapkan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang bertujuan untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan melalui penguatan identitas Sistem Inti Administrasi Perpajakan (system identity), salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih inklusif melalui Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
KETIGA :
Penggunaan Logo Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagai bagian dan kegiatan kehumasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan penggunaan Logo Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan dan Logo Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2017 tentang Brand Direktorat Jenderal Pajak.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. | Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; |
2. | Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; |
3. | Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; |
4. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; |
5. | Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
6. | Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; |
7. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; |
8. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; |
9. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan |
10. | Para Kepala Unit Pelaksana Teknis. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO