Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011

  • 29 Desember 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 336/PJ/2011

TENTANG

PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan diktum KETUJUH Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian keberatan yang dilakukan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN.


KESATU :

Menugaskan Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selaku Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan untuk melakukan pembahasan terhadap konsep Laporan Penelitian Keberatan dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan.


KEDUA :

Menugaskan Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selaku Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan untuk menetapkan keanggotaan Tim Pembahas Keberatan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Pembahas Keberatan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KETIGA :

Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, ditetapkan pada setiap awal tahun anggaran dan berlaku untuk satu tahun anggaran dengan ketentuan bahwa dalam hal diperlukan dapat dilakukan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya.


KEEMPAT :

Untuk setiap penelitian keberatan yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembahasan sebagaimana ditetapkan sebagaimana ditetapkan dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan, diterbitkan Surat Tugas Tim Pembahas Keberatan.


KELIMA :

Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT :
  1. ditunjuk dari anggota Tim Pembahas Keberatan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana di maksud pada Diktum KEDUA; dan
  2. memperhatikan ketentuan struktur keanggotaan Tim Pembahas Keberatan sebagaimana ditetapkan dalam Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan.

KEENAM :

Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT, mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas pembahasan ;
  2. melakukan pembahasan bersama Tim Peneliti Keberatan;
  3. menyusun Notula Rapat Pembahasan;
  4. menyampaikan Notula Rapat Pembahasan Kepada Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai kewenangannya.

KETUJUH :

Pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,dilakukan :
  1. dalam satu atau beberapa kesempatan pembahasan bersama-sama dengan Tim Peneliti keberatan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) terhadap keberatan yang diajukan Wajib Pajak sejak tanggal 1 September 2011;dan
  2. dengan tahapan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

KEDELAPAN :

Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan dituangkan dalam Notula Rapat Pembahasan


KESEMBILAN :

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN :
  1. dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan untuk menyelesaikan keberatan Wajib Pajak;dan
  2. tidak bersifat mengikat dalam pengambilan keputusan Tim Peneliti Keberatan.

KESEPULUH :

Dalam hal Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak membentuk Sekretariat Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan untuk mendukung pelaksanakan tugas Tim Pembahas Keberatan, Sekretariat Tim Pembahas Keberatan kedudukannya berada pada :
  1. Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding, jika Unit Pelaksana Penelitian Keberatan adalah Direktorat Keberatan dan Banding;
  2. Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding atau Bidang Keberatan dan Banding, Jika Unit Pelaksana Penelitian Keberatan adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas dan fungsi Unit Pelaksana Penelitian Keberatan.


KESEBELAS :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  5. Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001