Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011

  • 04 Oktober 2011
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 328/KMK.03/2011

TENTANG

PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU
ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dan guna meningkatkan kualitas hasil penelitian keberatan perlu melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme pembahasan dalam rangka penyelesaian keberatan dengan melibatkan Tim Pembahas Keberatan dalam pembahasan keberatan;
  2. bahwa dalam rangka melakukan pengawasan kinerja dan untuk lebih meningkatkan pelayanan serta kualitas dari proses penanganan keberatan dan/atau banding yang dilakukan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan, perlu dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap keputusan keberatan yang diajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  6. Pearturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.09/2010 tentang Pemberian Data dan Informasi Dalam Rangka Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TATA CARA PEMBAHASAN KEBERATAN DAN REVIU ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN.



PERTAMA :


Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembahasan terhadap hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1. Pengajuan keberatan mengandung sengketa yang terkait dengan Transfer Pricing dan/atau penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
2. Pengajuan keberatan diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
3. Pengajuan keberatan atas 1 (satu) surat ketetapan pajak dengan nilai sebesar :
  1. di atas Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. di atas Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus ;
  3. di atas Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di dalam wilayah Jakarta;dan
  4. di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di luar wilayah Jakarta.
4. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan lebih dari satu ketetapan pajak dengan ketentuan :
  1. salah satu ketetapan pajaknya memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, atau angka 3; dan
  2. ketetapan pajak lainnya juga termasuk yang dilakukan pembahasan keberatan;atau
5. Pengajuan keberatan selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, yang kriterianya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.


KEDUA :


Dalam rangka menjalankan tugas untuk melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Direktur Jenderal Pajak menugaskan Direktur Keberatan dan Banding dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk Tim Pembahas Keberatan.



KETIGA :


Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, melakukan pembahasan bersama-sama dengan Tim Peneliti Keberatan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH).



KEEMPAT :


Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dapat digunakan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi Tim Peneliti Keberatan untuk menyampaikan hasil telaahan dan menentukan usul, saran dan/atau pendapat dan/atau telaahan dalam rangka pemecahan permasalahan dan/atau penyelesaian keberatan.



KELIMA :


Struktur keanggotaan Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan sebagai berikut :

1. Tim Pembahas Keberatan terdiri dari Ketua dan Anggota.
2. Penunjukan keanggotaan Tim Pembahas Keberatan dimaksud pada angka 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Kantor Wilayah sebagai Unit Pelaksana Penelitian Keberatan;
1) Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan terdiri dari unsur-unsur :
a) Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan pada bidang pengurangan keberatan dan banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau bidang keberatan dan banding pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus;
b) Pegawai Negeri Sipil yang dipandang ahli di bidang tertentu dan/atau fungsional pemeriksa pajak dan/atau fungsional penilai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
2) Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), tidak termasuk dalam Tim Peneliti Keberatan yang melakukan pemrosesan keberatan yang sedang dilakukan pembahasan.
b. Untuk Direktorat Keberatan dan Banding sebagai Unit Pelaksana Penelitian Keberatan :
1) Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan terdiri dari unsur-unsur :
a) Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan pada Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding;
b) Pegawai Negeri Sipil yang dipandang ahli di bidang tertentu dan/atau fungsional pemeriksa pajak dan/atau fungsional penilai pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
2) Kepala Seksi dan Penelaah Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a), tidak termasuk dalam Tim Peneliti Keberatan yang melakukan pemrosesan pengurangan dan keberatan yang sedang dilakukan pembahasan.


KEENAM :


Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pembahs Keberatan, dapat dibentuk Sekretariat yang membantu Tim Pembahas Keberatan, yang terdiri dari :

  1. Sekretariat Tim Pembahas Keberatan pada Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding atau Bidang Keberatan dan Banding, jika Unit Pelaksana Penelitian Keberatan adalah Kantor Wilayah;
  2. Sekretariat Tim Pembahas Keberatan pada Sub Direktorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding, jika Unit Pelaksana Penelitian Keberatan adalah Direktorat Keberatan dan Banding.


KETUJUH :


Tata cara pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, tugas dan mekanisme pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dan Diktum KETIGA, serta penunjukan keanggotaan dan tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.



KEDELAPAN :


Menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk melakukan reviu secara uji petik terhadap keputusan keberatan yang diajukan banding dan diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan yang mengabulkan sebagian atau seluruhnya.



KESEMBILAN :


Hasil reviu terhadap keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan tembusan kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait.



KESEPULUH :


Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti penyampaian hasil reviu terhadap keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEMBILAN dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak hasil reviu diterima.



KESEBELAS :


Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan dalam rangka melaksanakan tugas untuk melakukan reviu atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan.



KEDUABELAS :


Tata cara pelaksanaan reviu keputusan keberatan dan format bentuk penyampaian hasil reviu ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.



KETIGABELAS :


  1. Pembahasan oleh Tim Pembahas Keberatan terhadap hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, dilakukan terhadap permohonan keberatan yang diajukan sejak tanggal 1 September 2011.
  2. Pelaksanaan reviu secara uji petik terhadap keputusan keberatan yang diajukan banding, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012.


KEEMPATBELAS :


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Wakil Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal;
  3. Inspektur Jenderal;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.




Ditetapkan di Jakarta

pad tanggal 04 Oktober 2011

MENTERI KEUANGAN


ttd


AGUS D.W. MARTOWARDOJO