KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 29/PJ/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP)
MAKASSAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
- bahwa untuk menjaga kelancaran awal kegiatan operasional pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPDDP Makassar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.
KESATU :
Membentuk Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya KPDDP Makassar, yang selanjutnya disebut Tim Kerja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Kerja terdiri atas :
- Pembina;
- Pengarah;
- Ketua Tim;
- Wakil Ketua Tim;
- Sekretariat;
- Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Subtim Infrastruktur Gedung;
- Subtim Teknologi Informasi;
- Subtim Proses Bisnis dan Peraturan.
KETIGA :
Pembina mempunyai tugas :
- menetapkan kebijakan strategis terkait pelaksanaan tugas Tim Kerja;
- memberikan pembinaan atas program dan rencana kerja Tim Kerja; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KEEMPAT :
Pengarah mempunyai tugas :
- memberikan pengarahan atas program dan rencana kerja Tim Kerja;
- mengawasi pelaksanaan tugas Tim Kerja; dan
- membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.
KELIMA :
Ketua Tim dan Wakil ketua Tim mempunyai tugas :
- mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seluruh Subtim;
- menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Kerja secara periodik kepada pembina dan pengarah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KEENAM :
Sekretariat mempunyai tugas :
- melaksanakan administrasi dokumen;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat Tim Kerja;
- berkoordinasi dengan Subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KETUJUH :
Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :
- memastikan telah disusunnya Urjab dan grading pegawai KPDDP Makassar;
- memastikan telah disusunnya dasar hukum pelimpahan wewenang dalam pengadministrasian di bidang kepegawaian, keuangan dan rumah tangga dari Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- memberikan sosialisasi terkait urjab KPDDP Makassar;
- melakukan fungsi pendampingan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, penataan dokumen dan rumah tangga; dan
- melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KEDELAPAN :
Subtim Infrastruktur Gedung mempunyai tugas :
- memastikan kelayakan penggunaan sarana dan prasarana gedung;
- memberikan informasi tentang fungsi dan spesifikasi sarana dan prasarana gedung;
- sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan kontraktor gedung; dan
- melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.
KESEMBILAN :
Subtim Teknologi Informasi mempunyai tugas :
- memastikan kesiapan operasional sarana dan prasarana teknologi informasi;
- memberikan pelatihan/Transfer of Knowledge (TOK) penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
- melakukan fungsi pendampingan penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
- sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan Vendor Teknologi Informasi; dan
- melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEPULUH :
Subtim Proses Bisnis dan Peraturan mempunyai tugas :
- memastikan kesesuaian antara proses bisnis dan SOP dengan peraturan, sarana dan prasarana TI, Urjab;
- memberikan sosialisasi proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait;
- melakukan fungsi pendampingan pelaksanaan proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait; dan
- melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.
KESEBELAS :
Masa tugas Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.
KEDUABELAS :
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim Kerja dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun Anggaran 2012.
KETIGABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar;
- Para Anggota Tim Kerja.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001