Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ/2012

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 29/PJ/2012

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP)
MAKASSAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
  2. bahwa untuk menjaga kelancaran awal kegiatan operasional pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) di KPDDP Makassar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;

Mengingat :


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-337/PJ/2011 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Beroperasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENDAMPINGAN AWAL BEROPERASINYA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.



KESATU :


Membentuk Tim Kerja Pendampingan Awal Beroperasinya KPDDP Makassar, yang selanjutnya disebut Tim Kerja, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Tim Kerja terdiri atas :

  1. Pembina;
  2. Pengarah;
  3. Ketua Tim;
  4. Wakil Ketua Tim;
  5. Sekretariat;
  6. Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  7. Subtim Infrastruktur Gedung;
  8. Subtim Teknologi Informasi;
  9. Subtim Proses Bisnis dan Peraturan.


KETIGA :


Pembina mempunyai tugas :

  1. menetapkan kebijakan strategis terkait pelaksanaan tugas Tim Kerja;
  2. memberikan pembinaan atas program dan rencana kerja Tim Kerja; dan
  3. membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.


KEEMPAT :


Pengarah mempunyai tugas :

  1. memberikan pengarahan atas program dan rencana kerja Tim Kerja;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas Tim Kerja; dan
  3. membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat strategis.


KELIMA :


Ketua Tim dan Wakil ketua Tim mempunyai tugas :

  1. mengkoordinasikan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seluruh Subtim;
  2. menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Kerja secara periodik kepada pembina dan pengarah; dan
  3. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.


KEENAM :


Sekretariat mempunyai tugas :

  1. melaksanakan administrasi dokumen;
  2. merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat Tim Kerja;
  3. berkoordinasi dengan Subtim lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; dan
  4. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.


KETUJUH :


Subtim Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas :

  1. memastikan telah disusunnya Urjab dan grading pegawai KPDDP Makassar;
  2. memastikan telah disusunnya dasar hukum pelimpahan wewenang dalam pengadministrasian di bidang kepegawaian, keuangan dan rumah tangga dari Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  3. memberikan sosialisasi terkait urjab KPDDP Makassar;
  4. melakukan fungsi pendampingan dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, penataan dokumen dan rumah tangga; dan
  5. melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.


KEDELAPAN :


Subtim Infrastruktur Gedung mempunyai tugas :

  1. memastikan kelayakan penggunaan sarana dan prasarana gedung;
  2. memberikan informasi tentang fungsi dan spesifikasi sarana dan prasarana gedung;
  3. sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar  dengan kontraktor gedung; dan
  4. melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada Sekretariat Tim.


KESEMBILAN :


Subtim Teknologi Informasi mempunyai tugas :

  1. memastikan kesiapan operasional sarana dan prasarana teknologi informasi;
  2. memberikan pelatihan/Transfer of Knowledge (TOK) penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
  3. melakukan fungsi pendampingan penggunaan sarana dan prasarana teknologi informasi;
  4. sebagai fasilitator antara pihak KPDDP Makassar dengan Vendor Teknologi Informasi; dan
  5. melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.


KESEPULUH :


Subtim Proses Bisnis dan Peraturan mempunyai tugas :

  1. memastikan kesesuaian antara proses bisnis dan SOP dengan peraturan, sarana dan prasarana TI, Urjab;
  2. memberikan sosialisasi proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait;
  3. melakukan fungsi pendampingan pelaksanaan proses bisnis dan SOP serta peraturan terkait; dan
  4. melaporkan progress report (termasuk permasalahan dan alternatif solusi) kepada sekretariat tim.


KESEBELAS :


Masa tugas Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2012.



KEDUABELAS :


Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim Kerja dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun Anggaran 2012.



KETIGABELAS :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Makassar;
  6. Para Anggota Tim Kerja.




Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 01 Februari 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001