Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 337/PJ/2011

TENTANG

PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, SAAT MULAI BEROPERASI DAN
TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA
DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Saat Mulai Beroperasi dan Tahapan Awal Cakupan Wilayah Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;


Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA, SAAT MULAI BEROPERASI DAN TAHAPAN AWAL CAKUPAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (KPDDP) MAKASSAR.



KESATU :


Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.



KEDUA :


Saat mulai beroperasinya KPDDP Makassar adalah tanggal 30 Desember 2011.



KETIGA :


Tahapan awal cakupan wilayah kerja KPDDP Makassar adalah KPP Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang meliputi :

  1. KPP Pratama Makassar Utara;
  2. KPP Pratama Makassar Barat;
  3. KPP Pratama Makassar Selatan;
  4. KPP Pratama Maros.


KEEMPAT :


Tahap awal Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang diolah KPDDP Makassar meliputi :

  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) formulir 1111 dan formulir 1111 DM yang ditetapkan mulai Masa Pajak Desember 2011;
  2. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770, 1770S dan 1770 SS yang ditetapkan mulai Tahun Pajak 2011.


KELIMA :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia;
  5. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Desember 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001