KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 282/PJ/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015
TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN
DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai kode khusus pada naskah dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
- bahwa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.1/2019 tentang Pedoman dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, telah ditetapkan pola penomoran dalam rangka pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat dari Pejabat Eselon I/II/III/IV di lingkungan Kementerian Keuangan kepada Pejabat di bawahnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1356);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1388);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.1/2019 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KM.1/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 336/KMK.1/2019 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas pada Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 379/KM.1/2021 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2015 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-238/PJ/2015 TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
Pasal I
Mengubah ketentuan pola penomoran dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-238/PJ/2021 tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Perpajakan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 13 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO