KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 238/PJ/2015
TENTANG
KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS
KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN
DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak di bidang keberatan dan banding, khususnya untuk penerbitan Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan tata persuratan yang bersifat teknis dan memiliki klasifikasi khusus;
- bahwa guna menunjang kelancaran tata persuratan dan penatausahaan naskah dinas di bidang keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan pemberian kode khusus pada naskah dinas dimaksud;
- bahwa sesuai Diktum KEDUA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat, pimpinan unit eselon I berwenang untuk mengatur dan menetapkan ketentuan mengenai penomoran dan pemberian kode untuk naskah dinas yang bersifat teknis dan memiliki bentuk khusus sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi eselon I bersangkutan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kode Khusus pada Naskah Dinas Keputusan Keberatan dan Keputusan Nonkeberatan di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;
Mengingat :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KM.1/2015 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;
Memperhatikan :
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dalam Surat Nomor S-2338/SJ/2015 tanggal 18 Desember 2015;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KODE KHUSUS PADA NASKAH DINAS KEPUTUSAN KEBERATAN DAN KEPUTUSAN NONKEBERATAN DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA :
Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas Keputusan Keberatan atas:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dan
- pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA :
Menetapkan pemberian kode khusus naskah dinas atas keputusan sebagai berikut:
- pembetulan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), SPPT PBB, dan surat keputusan karena adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
- pengurangan PBB;
- pengurangan denda administrasi PBB;
- pengurangan atau pembatalan SPPT yang tidak benar; dan
- pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa adanya penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak,
yang selanjutnya disebut sebagai Keputusan Nonkeberatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2016.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI