KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 259/PJ/2012
TENTANG
PENETAPAN PENGELOLA KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 memutuskan bahwa petunjuk teknis pengelolaan kinerja di lingkungan Unit Eselon I ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan yang antara lain menetapkan pengelola kinerja di lingkungan Unit Eselon I;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGELOLA KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KESATU :
Menetapkan Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Pengelola Kinerja Pegawai terdiri dari :
- Manajer Kinerja Pegawai (MKP)
- Administrator Kinerja Pegawai (AKP)
- Sub Manajer Kinerja Pegawai (SMKP)
- Sub Administrator Kinerja Pegawai (SAKP)
KETIGA :
Manajer Kinerja Pegawai mempunyai tugas :
- menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelola Kinerja Pegawai dan administrator level unit Eselon II pada unit Eselon I masing-masing atas usulan dari pimpinan unit Eselon II;
- memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku Pejabat Eselon II telah diisi oleh para evaluator;
- menerima Capaian Kinerja Pegawai (CKP) para Pejabat Eselon II yang didapat dari Manajer Kinerja Organisasi Unit Eselon I;
- menghitung Nilai Perilaku (NP) para Pejabat Eselon II berdasarkan hasil kuesioner;
- menghitung Nilai Kinerja Pegawai (NKP) para Pejabat Eselon II berdasarkan CKP dan NP pada unit yang menjadi tanggung jawabnya;
- menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP para Pejabat Eselon II pada unit yang menjadi tanggungjawabnya setiap awal tahun;
- mensosialisasikan aturan tentang NKP kepada para Pegawai pada unit yang menjadi tanggungjawabnya.
- dapat melakukan reviu dan validasi terhadap NKP para pegawai di bawahnya sampai dengan level pelaksana dengan metode sampling; dan
- Memastikan bahwa data pegawai yang dinilai adalah data yang mutakhir.
KEEMPAT :
Administrator Kinerja Pegawai mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Manajer Kinerja Pegawai terutama dalam mengelola aplikasi pengelolaan kinerja.
KELIMA :
Sub Manajer Kinerja Pegawai mempunyai tugas :
- menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengelola Kinerja Pegawai (MMKP) dan Mitra Administrator Kinerja Pegawai (MAKP) pada unit Eselon II masing-masing atas usulan dari kepala kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku pejabat Eselon III, IV, dan pelaksana telah diisi oleh para evaluator kecuali kuesioner untuk menilai pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- memastikan bahwa kuesioner untuk menilai perilaku para Pejabat Fungsional telah diisi oleh para evaluator, kecuali kuesioner untuk menilai perilaku Pejabat Fungsional pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- menerima CKP para Pejabat Eselon III, IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana yang didapat dari Sub Manajer Kinerja Organisasi kecuali CKP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- menghitung NP para Pejabat Eselon III, IV, Pejabat Fungsional dan Pelaksana berdasarkan hasil kuesioner, kecuali NP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- menghitung NKP Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana di Unit Eselon II kecuali NKP untuk pejabat dan pelaksana pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- menghitung NKP Pejabat Fungsional di Unit Eselon II kecuali NKP untuk Pejabat Fungsional pada kantor pelayanan dan/atau UPT setingkat Eselon III;
- menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Eselon III, IV, dan pelaksana di Unit Eselon II yang bersangkutan;
- khusus untuk Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kanwil juga menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Eselon III, IV dan Pelaksana pada Kantor Pelayanan;
- khusus untuk Sub Manajer Kinerja Pegawai pada Kanwil juga menyusun konsep Keputusan Menteri Keuangan tentang NKP Pejabat Fungsional pada Kantor Pelayanan; dan
- mensosialisasikan aturan tentang pengelolaan kinerja pegawai kepada pada pegawai yang menjadi tanggung jawabnya.
KEENAM :
Sub Administrator Kinerja Pegawai mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas Sub Manajer Kinerja Pegawai terutama dalam mengelola aplikasi pengelolaan kinerja.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2012.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Pengelola Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001