Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK


NOMOR : KEP - 239/PJ/2011

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011
TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka melaksanakan pendataan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1984 dan memperluas basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan Sensus Pajak Nasional berbasis objek pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM SENSUS PAJAK NASIONAL TAHUN 2011 TINGKAT KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK



PERTAMA :


Membentuk Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas :

1. membuat perencanaan Sensus Pajak Nasional;
 2. melakukan koordinasi internal dan eksternal, serta memberikan dukungan teknis kepada unit vertikal di DJP;
3. melakukan pengawasan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; dan
4. melakukan evaluasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.


KETIGA :


1. Tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas :
  1. Penanggung Jawab;
  2. Ketua Tim;
  3. Ketua Bidang;
  4. Sekretaris; dan
  5. Koordinator Pelaksana Sensus.
2. Ketua Bidang terdiri atas :
  1. Ketua Bidang Anggaran, Logistik dan Sumber Daya Manusia;
  2. Ketua Bidang Perencanaan;
  3. Ketua Bidang Kerjasama dan Publikasi;
  4. Ketua Bidang Data dan Informasi;
  5. Ketua Bidang Sistem Informasi dan Aplikasi;
  6. Ketua Bidang Peraturan;
  7. Ketua Bidang Prosedur dan Tata Cara Sensus;
  8. Ketua Bidang Penegakan Hukum; dan
  9. Ketua Bidang Evaluasi.
3. Koordinator Pelaksana terdiri atas :
  1. Koordinator Pelaksana Wilayah Sumatera;
  2. Koordinator Pelaksana Wilayah Jawa;
  3. Koordinator Pelaksana Wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan
  4. Koordinator Pelaksana Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua.


KEEMPAT :


Tugas masing-masing sebagai berikut :

1. Penanggungjawab :
  1. bertanggungjawab atas pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  2. memberikan arahan kepada Tim Pelaksana Sensus Pajak Nasional; dan
  3. melaporkan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional kepada Menteri Keuangan.
2. Ketua Tim :
  1. membuat grand design Sensus Pajak Nasional;
  2. melakukan koordinasi antar bidang;
  3. mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; dan
  4. membuat laporan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional kepada Penanggungjawab.
3. Ketua Bidang Anggaran, Logistik dan Sumber Daya Manusia :
  1. menyusun anggaran, rencana kebutuhan logistik dan sumber daya manusia dalam rangka sensus perpajakan;
  2. menyiapkan dokumen terkait anggaran, logistik dan sumber daya manusia dalam rangka sensus perpajakan;
  3. melakukan alokasi anggaran, logistik dan sumber daya manusia dalam rangka sensus perpajakan; dan
  4. membuat petunjuk teknis mengenai anggaran, logistik dan sumber daya manusia.
4. Ketua Bidang Perencanaan :
  1. menyusun rencana umum Sensus Pajak Nasional;
  2. membuat buku panduan/pedoman pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; dan
  3. membuat formulir yang dibutuhkan dalam rangka Sensus Pajak Nasional.
5. Ketua Bidang Kerjasama dan Publikasi :
  1. menyusun rencana kerjasama dan publikasi Sensus Pajak Nasional;
  2. menyiapkan dokumen terkait kerjasama dalam rangka Sensus Pajak Nasional;
  3. melakukan kerjasama dalam rangka Sensus Pajak Nasional;
  4. menyiapkan bahan/materi Sensus Pajak Nasional; dan
  5. melaksanakan sosialisasi dan publikasi dalam rangka Sensus Pajak Nasional.
6. Ketua Bidang Data dan Informasi :
  1. menyusun rencana data dan informasi yang akan dibawa kepada responden;
  2. menyusun rencana data dan informasi yang akan diperoleh dari responden;
  3. mendistribusikan data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  4. menyusun standardisasi data perpajakan Wajib Pajak;
  5. menyusun prosedur dan tata cara pemutakhiran data (data cleansing);
  6. mengawasi perekaman data hasil Sensus Pajak Nasional; dan
  7. melakukan pemeliharaan data dan informasi.
7. Ketua Bidang Sistem Informasi dan Aplikasi :
a. menyusun rencana kerja pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi pendukung pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
b. melakukan pengembangan sistem informasi dan aplikasi pendukung Sensus Pajak Nasional yang meliputi tahapan berikut :
1) pengelolaan requirement;
2) perancangan sistem informasi;
3) pembangunan sistem informasi;
4) implementasi sistem informasi.
c. melakukan perancangan dan pembuatan basis data yang relasional (Relational Data Base Management System);
d. melakukan pemeliharaan sistem informasi dan aplikasi pendukung Sensus Pajak Nasional; dan
e. menyusun rencana pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan Sensus Pajak Nasional, dalam rangka menjamin ketersediaan layanan sistem informasi selama pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
8. Ketua Bidang Peraturan :
  1. mengkaji aspek hukum pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  2. menyusun rencana peraturan terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  3. menyusun rencana peraturan perpajakan yang memberikan kemudahan atau fasilitas;
  4. menyusun rencana peraturan penerapan law enforcement;
  5. membuat peraturan terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  6. membuat peraturan perpajakan yang memberikan kemudahan atau fasilitas; dan
  7. membuat peraturan penerapan law enforcement.
9. Ketua Bidang Prosedur dan Tata Cara Sensus :
  1. menyusun rencana tentang tata cara yang dibutuhkan dalam rangka Sensus Pajak Nasional;
  2. membuat tata cara dan standard operating procedures (SOP) terkait Sensus Pajak Nasional;
  3. melakukan pengawasan pelaksanaan tata cara dan SOP Sensus Pajak Nasional; dan
  4. melakukan evaluasi tata cara dan SOP Sensus Pajak Nasional.
10. Ketua Bidang Penegakan Hukum :
  1. mengkaji penegakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan Sensus Pajak Nasional; dan
  2. mengawasi pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka Sensus Pajak Nasional.
11. Ketua Bidang Evaluasi :
  1. menyusun rencana evaluasi atas kegiatan Sensus Pajak Nasional;
  2. melaksanakan evaluasi atas kegiatan Sensus Pajak Nasional; dan
  3. membuat laporan hasil evaluasi kegiatan Sensus Pajak Nasional.
12. Sekretaris :
  1. melakukan administrasi pelaksanaan program Sensus Pajak Nasional;
  2. mengagendakan rapat;
  3. membuat dan menyampaikan notula rapat dalam rangka program Sensus Pajak Nasional kepada Ketua Tim;
  4. membuat laporan berdasarkan data dari Tim mengenai pelaksanaan Program Sensus Pajak Nasional kepada Ketua Tim; dan
  5. membuat dokumentasi kegiatan Tim dalam rangka Sensus Pajak Nasional.
13. Koordinator Pelaksana Sensus :
  1. menyusun rencana kerja koordinasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional;
  2. melakukan koordinasi dengan para Kepala Kanwil DJP dan para Kepala KPP dalam rangka pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di wilayah koordinasinya;
  3. memberikan asistensi kepada Kanwil DJP dan KPP dalam rangka pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di wilayah koordinasinya;
  4. mengawasi pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di wilayah koordinasinya;
  5. memantau pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di wilayah koordinasinya;
  6. mengatasi masalah yang timbul di lapangan dan berkoordinasi dengan Kepala Kawil DJP; dan
  7. membuat laporan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional di wilayah koordinasinya.


KELIMA :


Tim Sensus Pajak Nasional Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat satu bulan setelah berakhirnya masa tugas Tim.



KEENAM :


Masa tugas Tim Sensus Pajak Nasional Tahun 2011 Tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 Mei 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2011 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.



KETUJUH :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Bagian Anggaran 015 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2011.



KEDELAPAN :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku pada tanggal ditetapkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Mei 2011.



KESEMBILAN :


Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  2. Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan
  8. Para Anggota Tim.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 September 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd.


A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001