Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 17/PJ/2011

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA
UNTUK PROYEK-PROYEK DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
YANG DIDANAI DENGAN GRANT CTF 7

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penerimaan pajak, penyempurnaan akurasi pemanfaaatan dan pelaporan data, peningkatan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan produktivitas secara keseluruhan, Bank Dunia dan lembaga donor lainnya memberikan bantuan berupa hibah untuk mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai tujuan reformasi administrasi perpajakan;
  2. bahwa sehubungan yang bertindak selaku executing agency hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Direktorat Jenderal Pajak dan dalam rangka pelaksanaan pengadaan atas proyek-proyek yang didanai dengan grant CTF7 tersebut, maka perlu membentuk sebuah Kelompok Kerja Pengguna;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengguna Untuk Proyek-proyek Di Direktorat Jenderal Pajak Yang Didanai Dengan Grant CTF;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  7. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
  8. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  9. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.01/2006;
  11. Peraturan Menteri keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  12. Indonesia : Technical Assistance to Indonesian Tax Administration Reform under the Support to Public Financial Management and Revenue Administration Multi Trust Fund Grant No. TF 093998 tanggal 22 April 2009;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA UNTUK PROYEK-PROYEK DI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG DIDANAI DENGAN GRANT CTF7.



PERTAMA :


Membentuk Kelompok Kerja Pengguna untuk proyek-proyek di Direktorat Jenderal Pajak yang didanai dengan grant CTF7, dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



KEDUA :


Kelompok Kerja Pengguna yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak merupakan para pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan dari direktorat teknis yang akan melakukan fungsi quality assurance, mereview dan mengevaluasi seluruh hasil kerja yang disampaikan oleh para kontraktor proyek-proyek yang didanai dengan grant CTF7.



KETIGA :


Kelompok Kerja Pengguna tersebut juga bertugas untuk:

  1. menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term Of Refference/(TOR) dan/atau spesifikasi teknis untuk pengadaan;
  2. menyusun Engineer Estimate (EE) sebagai dasar dalam menetapkan Owner Estimate (OE);
  3. menyampaikan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan Engineer Estimate kepada Penanggungjawab Proyek untuk ditetapkan.


KEEMPAT :


Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja Pengguna bertanggung jawab kepada Direktur Tranformasi Proses Bisnis selaku Penanggungjawab Proyek.



KELIMA :


Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2011.



KEENAM :


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011.



Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan:
  2. Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para anggota Kelompok Kerja Pengguna Untuk Proyek-Proyek di Direktorat Jenderal Pajak Yang Didanai Dengan Grant CTF7.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2011

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


MOCHAMAD TJIPTARDJO