Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 10/PJ/2014

TENTANG

PEMBENTUKAN GERAKAN "DJP BERSIH DI TANGAN KITA"
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :


  1. bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertekad untuk mentransformasikan diri menjadi institusi yang bersih dari praktik korupsi;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas fungsi pencegahan dan penindakan terhadap praktik korupsi di DJP perlu dibentuk gerakan yang menjadi komitmen seluruh pegawai di lingkungan DJP;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Gerakan "DJP Bersih di Tangan Kita" di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ;

Mengingat :


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN GERAKAN "DJP BERSIH DI TANGAN KITA" DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



PERTAMA :


Seluruh pegawai DJP wajib secara aktif berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi di DJP.



KEDUA :


Sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi maka pada setiap unit DJP dibentuk gerakan moral untuk menyatukan komitmen pegawai DJP dalam mencegah dan memerangi praktik korupsi dengan nama Gerakan "DJP Bersih di Tangan Kita" yang selanjutnya disebut GERAKAN.



KETIGA :


GERAKAN mulai dilaksanakan oleh pegawai DJP yang terdiri dari peserta aktif komunitas pegawai dari berbagai unsur agama, Change Agent, Motor Penggerak Integritas, yang selanjutnya disebut PELOPOR GERAKAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.



KEEMPAT :


Untuk selanjutnya, GERAKAN dibentuk di unit-unit DJP di seluruh Indonesia dan keanggotaannya dapat diperluas dengan komunitas lainnya yang ada di DJP atau perseorangan pegawai DJP, yang memiliki integritas dan semangat anti koruptor yang sama.



KELIMA :


GERAKAN merupakan satu kesatuan hasil leburan dari berbagai komunitas atau perseorangan pegawai DJP sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT.



KEENAM :


Setiap kepala unit DJP memfasilitasi pembentukan GERAKAN sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dan KEEMPAT di unitnya masing-masing.



KETUJUH :


GERAKAN pada setiap unit DJP memilih dan menunjuk seorang ketua yang bertugas mengoordinasikan kegiatan GERAKAN, dengan cara musyawarah mufakat.



KEDELAPAN :


GERAKAN pada setiap unit DJP dapat menambah atau mengurangi jumlah anggota GERAKAN secara selektif berdasarkan integritas dan semangat anti koruptor yang sama, dengan mekanisme yang ditentukan secara mandiri oleh GERAKAN.



KESEMBILAN :


Penambahan atau pengurangan jumlah anggota GERAKAN pada setiap unit DJP, kecuali perubahan akibat Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku, dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tanggal 15 Januari untuk ditetapkan.



KESEPULUH :


Tempat kedudukan keanggotaan GERAKAN mengikuti tempat kedudukan kerja sesuai dengan Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku.



KESEBELAS :


Komitmen bersama GERAKAN adalah:

  1. mewujudkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang bersih dari praktik korupsi;
  2. saling mengawasi dan mengingatkan sesama pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak melakukan praktik korupsi;
  3. melaporkan kepada pimpinan Direktorat Jenderal Pajak setiap dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh dan/atau melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  4. menjaga kehormatan dan martabat sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan: Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.


KEDUABELAS :


GERAKAN berperan secara aktif dalam mewujudkan DJP yang bersih dari praktik korupsi dengan cara:

  1. menjadi teladan dalam menegakkan integritas pegawai DJP;
  2. membantu pimpinan DJP untuk saling mengawasi dan mengingatkan sesama pegawai DJP untuk tidak melakukan praktik korupsi;
  3. melakukan identifikasi dan diskusi terhadap adanya potensi dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh dan/atau melibatkan pegawai DJP;
  4. melaporkan setiap dugaan praktik korupsi yang sudah teridentifikasi dan disepakati secara bulat oleh seluruh anggota GERAKAN, kepada Direktur Jenderal Pajak;
  5. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat menumbuhkan semangat dan sikap anti koruptor untuk menciptakan lingkungan kerja yang tidak nyaman bagi pegawai yang masih melakukan atau berniat melakukan praktik korupsi; dan
  6. membangun semangat kebersamaan pada setiap pegawai DJP, mengobarkan antusiasme dalam bekerja, menumbuhkan kesetiaan pada institusi, dan memberikan bakti diri yang kuat demi kehormatan DJP.


KETIGABELAS :


Sebelum menyampaikan laporan hasil identifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 3 dan 4, GERAKAN harus melakukan penelitian dengan cermat dan sungguh-sungguh untuk menghindari subjektivitas.



KEEMPATBELAS :


Untuk menjamin bahwa penelitian dilakukan dengan cermat dan sungguh-sungguh sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGABELAS maka GERAKAN harus mengambil langkah-langkah paling sedikit sebagai berikut:

  1. melakukan rapat dengan mengundang seluruh anggota GERAKAN;
  2. melakukan musyawarah mufakat untuk mendapatkan keputusan yang disetujui secara bulat oleh seluruh anggota GERAKAN;
  3. dalam hal belum tercapai keputusan bulat, rapat pembahasan dapat diselenggarakan berulang-ulang sampai diperoleh keputusan bulat.


KELIMABELAS :


Laporan yang disampaikan oleh GERAKAN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan DJP dalam menetapkan kebijakan mutasi, promosi, dan kebijakan kepegawaian lainnya.



KEENAMBELAS :


GERAKAN yang melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 4 dapat mengajukan permohonan upaya perlindungan melalui surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat indikasi tindakan balasan dalam bentuk apapun, termasuk ancaman fisik dan tuntutan hukum dari terlapor.



KETUJUHBELAS :


Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti usulan upaya perlindungan.



KEDELAPANBELAS :


Setiap anggota GERAKAN dan para pihak yang menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh GERAKAN, wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi dan/atau segala hal yang terkait dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai DJP, pada setiap tahapan.



KESEMBILANBELAS :


Setiap anggota GERAKAN memiliki kedudukan yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.



KEDUAPULUH :


Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Kepala Kantor Pengolahan Data Ekternal, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Januari 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.


A. FUAD RAHMANY