TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 10/PJ/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN GERAKAN "DJP BERSIH DI TANGAN KITA"
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN GERAKAN "DJP BERSIH DI TANGAN KITA" DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
PERTAMA :
Seluruh pegawai DJP wajib secara aktif berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan korupsi di DJP.
KEDUA :
Sebagai salah satu bentuk partisipasi aktif dalam gerakan pemberantasan korupsi maka pada setiap unit DJP dibentuk gerakan moral untuk menyatukan komitmen pegawai DJP dalam mencegah dan memerangi praktik korupsi dengan nama Gerakan "DJP Bersih di Tangan Kita" yang selanjutnya disebut GERAKAN.
KETIGA :
GERAKAN mulai dilaksanakan oleh pegawai DJP yang terdiri dari peserta aktif komunitas pegawai dari berbagai unsur agama, Change Agent, Motor Penggerak Integritas, yang selanjutnya disebut PELOPOR GERAKAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT :
Untuk selanjutnya, GERAKAN dibentuk di unit-unit DJP di seluruh Indonesia dan keanggotaannya dapat diperluas dengan komunitas lainnya yang ada di DJP atau perseorangan pegawai DJP, yang memiliki integritas dan semangat anti koruptor yang sama.
KELIMA :
GERAKAN merupakan satu kesatuan hasil leburan dari berbagai komunitas atau perseorangan pegawai DJP sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dan KEEMPAT.
KEENAM :
Setiap kepala unit DJP memfasilitasi pembentukan GERAKAN sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA dan KEEMPAT di unitnya masing-masing.
KETUJUH :
GERAKAN pada setiap unit DJP memilih dan menunjuk seorang ketua yang bertugas mengoordinasikan kegiatan GERAKAN, dengan cara musyawarah mufakat.
KEDELAPAN :
GERAKAN pada setiap unit DJP dapat menambah atau mengurangi jumlah anggota GERAKAN secara selektif berdasarkan integritas dan semangat anti koruptor yang sama, dengan mekanisme yang ditentukan secara mandiri oleh GERAKAN.
KESEMBILAN :
Penambahan atau pengurangan jumlah anggota GERAKAN pada setiap unit DJP, kecuali perubahan akibat Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku, dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tanggal 15 Januari untuk ditetapkan.
KESEPULUH :
Tempat kedudukan keanggotaan GERAKAN mengikuti tempat kedudukan kerja sesuai dengan Surat Keputusan Penempatan, Pengaktifan Kembali, Mutasi, dan Promosi yang berlaku.
KESEBELAS :
Komitmen bersama GERAKAN adalah:
KEDUABELAS :
GERAKAN berperan secara aktif dalam mewujudkan DJP yang bersih dari praktik korupsi dengan cara:
KETIGABELAS :
Sebelum menyampaikan laporan hasil identifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 3 dan 4, GERAKAN harus melakukan penelitian dengan cermat dan sungguh-sungguh untuk menghindari subjektivitas.
KEEMPATBELAS :
Untuk menjamin bahwa penelitian dilakukan dengan cermat dan sungguh-sungguh sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGABELAS maka GERAKAN harus mengambil langkah-langkah paling sedikit sebagai berikut:
KELIMABELAS :
Laporan yang disampaikan oleh GERAKAN dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan DJP dalam menetapkan kebijakan mutasi, promosi, dan kebijakan kepegawaian lainnya.
KEENAMBELAS :
GERAKAN yang melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUABELAS angka 4 dapat mengajukan permohonan upaya perlindungan melalui surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat indikasi tindakan balasan dalam bentuk apapun, termasuk ancaman fisik dan tuntutan hukum dari terlapor.
KETUJUHBELAS :
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti usulan upaya perlindungan.
KEDELAPANBELAS :
Setiap anggota GERAKAN dan para pihak yang menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh GERAKAN, wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi dan/atau segala hal yang terkait dengan dugaan praktik korupsi yang dilakukan pegawai DJP, pada setiap tahapan.
KESEMBILANBELAS :
Setiap anggota GERAKAN memiliki kedudukan yang sama dalam setiap pengambilan keputusan.
KEDUAPULUH :
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY