KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 02/PJ/2015
TENTANG
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG
DALAM RANGKA UJI COBA MOBILE TAX UNIT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa masih terdapat daerah-daerah yang terkena faktor demografis sulit dijangkau oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun kantor Pelayanan penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak guna memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Wajib pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan melalui Mobile Tax Unit;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Dalam Rangka Uji Coba Mobile Tax Unit;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4893);
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 Tentang Tata cara Penerimaan Dan pengolahan Surat Pemberitahuan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/2014 tentang Cetak Biru Program Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan Tahun 2014-2025;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN);
- Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2014 Tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG DALAM RANGKA UJI COBA MOBILE TAX UNIT
PERTAMA :
Uji coba Mobile Tax Unit adalah serangkaian kegiatan untuk menguji efektivitas dan efisiensi penggunaan mobil pajak sebagai kendaraan yang digunakan untuk menjadi salah satu sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
KEDUA :
- Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang yang berada dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat sebagai pelaksana uji coba pengelolaan Mobile tax Unit.
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dalam hal ini bagian Umum mempunyai tugas untuk menyediakan dan memastikan kesiapan serta kelayakan mobil yang dipakai sebagai Mobile tax Unit.
KETIGA :
kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan yang diberikan Mobile tax Unit:
- Penyediaan materi dan sarana penyuluhan;
- Konsultasi perpajakan;
- Pendaftaran Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) melalui e-registration untuk Wajib Pajak domisili;
- Cetak Ulang kartu NPWP;
- Penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan
- Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.
KEEMPAT :
Penerimaan SPT Masa dan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA huruf e, tidak termasuk:
- SPT Tahunan Lebih Bayar;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
- SPT Tahunan dalam bentuk elektronik; dan
- SPT Masa PPN Lebih Bayar.
- Pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.
KELIMA :
Petugas Mobile tax Unit dapat memberikan bukti penerimaan sementara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan bukti penerimaan SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak.
KEENAM :
Konsultasi yang diberikan oleh Mobile Tax Unit meliputi:
- Konsultasi Perpajakan yang diberikan oleh Petugas Mobile Tax Unit adalah konsultasi yang bersifat umum.
- Materi Konsultasi perpajakan diluar Panduan Informasi Perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut agar diteruskan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terkait atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
KETUJUH :
Jadwal Operasional Mobile Tax Unit adalah:
- tanggal 1 sampai dengan 15 setiap bulan selama 5 (lima) hari, mulai pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat;
- jadwal operasional Mobile Tax Unit sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dan dapat ditambah sesuai kebutuhan oleh Kepala kantor Pelayanan pajak Ketapang;
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat dalam hal ini Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas memastikan jadwal kerja Mobile Tax Unit setiap bulannya berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Ketapang dan mengunggah tempat serta jadwal dimaksud ke dalam situs www.pajak.go.id.
KEDELAPAN :
Kegiatan Pelayanan Mobile Tax Unit dilaksanakan oleh:
- tim yang beranggotakan pegawai yang ditunjuk sebagai petugas Mobile tax Unit oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Ketapang;
- petugas dalam tim yang bertugas di Mobile Tax Unit harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan kartu identitas diri yang jelas.
KESEMBILAN :
Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dan Kantor Wilayah DJP kalimantan Barat melakukan koordinasi dan monitoring terhadap pembetukan dan pelaksanaan uji coba Mobile Tax Unit ini secara rutin satu bulan sekali dengan format sesuai kebutuhan.
KESEPULUH :
- pedoman pelaksanaan uji coba yang mencangkup proses bisnis dan teknis uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
- dalam rangka koordinasi, harmonisasi, monitoring, dan evaluasi, dibentuk tim uji coba Mobile Tax Unit yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
KESEBELAS :
Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan paling lambat mulai tanggal 1 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KEDUABELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MARDIASMO