Keputusan Bersama Menteri Nomor 16 TAHUN 2014 Nomor 310 TAHUN 2014 Nomor 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
 REPUBLIK INDONESIA

 NOMOR : 16 TAHUN 2014
 NOMOR : 310 TAHUN 2014
NOMOR : 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR
3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR

NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berhubung peringatan hari Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2015 tidak hanya diperingati pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1436 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 3 Januari 2015 tetapi akan diperingati juga pada tanggal 12 Rabiul Awwal 1437 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal  24 Desember 2015, perlu menetapkan tanggal 24 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional 2015;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2015;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.



KESATU :


Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014,  Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, sebagaimanatercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.


 

 

KEDUA :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 


    Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2014
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,



ttd

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd

MUHAIMIN ISKANDAR
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AZWAR ABUBAKAR