TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 16 TAHUN 2014
NOMOR : 310 TAHUN 2014
NOMOR : 07/SKB/MENPAN-RB/09/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR
3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR 02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR
NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 05 TAHUN 2014, NOMOR 3/SKB/MEN/V/2014, NOMOR02/SKB/MENPAN/V/2014 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.
KESATU :
Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 TAHUN 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, sebagaimanatercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2014 |
||
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAIMIN ISKANDAR |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd AZWAR ABUBAKAR |