TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1017 TAHUN 2023
NOMOR : 2 TAHUN 2023
NOMOR : 2 TAHUN 2023
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2025.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KETUJUH :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024 |
||
MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS |
MENTERI KETENAGAKERJAAN, ttd AIRLANGGA HARTARTO |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS |