TIMELINE |
---|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 05 TAHUN 2014
NOMOR : 3/SKB/MEN/V/2014
NOMOR : 02/SKB/MENPAN/V/2014
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2015.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bersama ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1436 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEENAM :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2014 |
||
MENTERI AGAMA, ttd SURYADHARMA ALI |
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, ttd MUHAIMIN ISKANDAR |
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd AZWAR ABUBAKAR |