KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 258/PJ/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI
PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, maka perlu dilakukan tindak lanjut terhadap pengelolaan kinerja pegawai meliputi sosialisasi, monitoring dan evaluasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2011 tentang Cetak Biru Manajemen Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2011-2018;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 105/PJ/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012.
KESATU :
Membentuk Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012, yang selanjutnya disebut Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP mempunyai tugas :
- mengoordinasikan dan melaksanakan sosialisasi pengelolaan kinerja kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja pegawai DJP;
- mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai DJP; dan
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA :
Struktur Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP terdiri dari :
1. |
Pengarah |
2. |
Ketua Tim |
3. |
Wakil Ketua Tim |
4. |
Sekretariat
|
5. |
Sub Tim Sosialisasi |
6. |
Sub Tim Monitoring dan Evaluasi |
KEEMPAT :
Pengarah mempunyai tugas :
- memberikan pengarahan atas pengelolaan kinerja pegawai di Lingkungan DJP;
- mengawasi pelaksanaan tugas Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai DJP; dan
- memutuskan hal yang bersifat strategis.
KELIMA :
Ketua dan Wakil Ketua Tim mempunyai tugas :
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, baik operasional maupun administrasi pada Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP Tahun 2012;
- melakukan reviu bahan terkait dengan pelaksanaan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan kinerja pegawai DJP yang disiapkan oleh Tim Kerja;
- menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP secara periodik kepada Pengarah; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KEENAM :
Sekretaris mempunyai tugas :
- menyusun jadwal penyelesaian tugas Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Tim Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP Tahun Anggaran 2012;
- melaksanakan administrasi dokumen;
- merencanakan dan melaksanakan pengadaan kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pertemuan/rapat Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP Tahun 2012; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KETUJUH :
Sub Tim Sosialisasi mempunyai tugas :
- mempersiapkan bahan terkait persiapan sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai;
- mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi pengelolaan kinerja pegawai;
- menyampaikan laporan pelaksanaan sosialisasi kepada ketua tim; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KEDELAPAN :
Subtim Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas :
- mengelola aktivitas pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP;
- mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan kinerja pegawai;
- menyampaikan laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada ketua Tim; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain sesuai keperluan.
KESEMBILAN :
Masa kerja Tim Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kinerja Pegawai DJP Tahun Anggaran 2012 ditetapkan selama 8 (delapan) bulan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan 31 Desember 2012.
KESEPULUH :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA 15 Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2012.
KESEBELAS :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Mei 2012
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
- Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
- Para Kepala Kantor Wilayah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Bagian Keuangan; dan
- Para anggota Tim.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001