Nomor 26/PMK.03/2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 76/PMK.03/2013 TENTANG PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Nomor SE-06/PJ/2015
PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
Nomor 18/PMK.010/2015
KRITERIA JASA BOGA ATAU KATERING YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Nomor KEP-08/PJ/2015
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIWAJIBKAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK
Nomor SE-04/PJ/2015
PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Nomor PER-02/PJ/2015
TATA CARA PENERBITAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK SEKTOR PERKEBUNAN, SEKTOR PERHUTANAN, SEKTOR PERTAMBANGAN, DAN SEKTOR LAINNYA
Nomor PER-01/PJ/2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-53/PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2), SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 15, PASAL 22, PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BUKTI PEMOTONGAN/ PEMUNGUTANNYA
Nomor SE-02/PJ/2015
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Nomor 1/PMK.03/2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
Nomor PENG-00002/WPJ.24/KP.08/2015
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) BADAN TAHUN PAJAK 2014 WAJIB PAJAK KPP MADYA SIDOARJO
Nomor PENG-00001/WPJ.24/KP.08/2015
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN (SPT) ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2014
nomor 267/PMK.011/2014
PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI PADA TAHAP EKSPLORASI