Nomor 61 TAHUN 2020
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Nomor 153/PMK.010/2020
PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TERTENTU DI INDONESIA
Nomor 143/PMK.03/2020
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Nomor 135/PMK.010/2020
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NONPOKOK YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU
Nomor 130/PMK.010/2020
PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Nomor SE-48/PJ/2020
PETUNJUK PELAKSANAAN SELEKSI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN DAN PENAMBAHAN LAYANAN APLIKASI PERPAJAKAN
Nomor PER-10/BC/2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Nomor 125/PMK.010/2020
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KERTAS KORAN DAN/ATAU KERTAS MAJALAH YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2020
Nomor PENG-10/PJ.09/2020
BATAS WAKTU PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN FINAL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Nomor 123/PMK.03/2020
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN SERTA DAFTAR WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Nomor SE-47/PJ/2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 86/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.03/2020
Nomor 48 TAHUN 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI