TIMELINE |
---|
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN
BADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR
YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN
Pasal 2
(1) | Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(3) | Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
BAB III
TATA CARA PENENTUAN PEMENUHAN KRITERIA DAN
PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN
BADAN SECARA LUAR JARINGAN (LURING)
Pasal 3
(1) | Wajib pajak badan yang dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(2) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak secara dalam jaringan (daring) melalui sistem online single submission. |
(3) | Dalam hal sistem online single submission belum tersedia, penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara luar jaringan (luring). |
(4) | Kriteria sistem online single submission belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
|
Pasal 4
(1) | Permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada BKPM menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Format rincian aktiva tetap wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(5) | BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | Dalam hal verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. |
Pasal 5
(1) | Ketentuan mengenai permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan oleh wajib pajak badan dengan bidang usaha yang tidak tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan ini. |
(2) | Wajib pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2), dan ditambah dengan:
|
(3) | Format penghitungan sendiri kriteria kuantitatif Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(4) | BKPM melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif Industri Pioner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari. |
(5) | Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperoleh skor paling sedikit 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan memenuhi Kriteria Industri Pionir. |
(6) | Dalam hal hasil penilaian BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai skor 80 (delapan puluh), penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir. |
(7) | Dalam hal penanaman modal Wajib Pajak dinyatakan tidak memenuhi kriteria Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (6), BKPM menerbitkan surat penolakan atas permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(8) | Format surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
BAB IV
KEPUTUSAN PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN
Pasal 6
(1) | Atas permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) yang dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(2) | Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. |
(3) | Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan:
|
(4) | Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. |
(5) | Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) | Terhadap permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan telah mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh BKPM, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(2) | Terhadap permohonan pengurangan Pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang telah diajukan sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, namun belum mendapatkan putusan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, diproses dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
Pasal 9
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAHLIL LAHADALIA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1437