Nomor 68 TAHUN 2020
KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA
Nomor PER-07/BC/2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-21/BC/2018 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Nomor 35/KM.10/2020
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 25 AGUSTUS 2020
Nomor 111/PMK.010/2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.010/2018 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK UBIN KERAMIK
Nomor SE-46/PJ/2020
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Nomor 14 TAHUN 2020
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PEKERJA/BURUH DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Nomor 47 TAHUN 2020
PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA
Nomor 109/PMK.04/2020
KAWASAN PABEAN DAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA
Nomor 108/PMK.04/2020
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN BARANG IMPOR
Nomor KEP-368/PJ/2020
PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017
Nomor 34/KM.10/2020
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 AGUSTUS 2020 SAMPAI DENGAN 18 AGUSTUS 2020
Nomor 44 TAHUN 2020
PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, TUNJANGAN, ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN