Nomor 363/KM.1/2012
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 15 APRIL 2012
Nomor KEP-118/PJ/2012
PENUNJUKAN TIM KEGIATAN ON THE JOB TRAINING (OJT) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012
Nomor KEP-108/PJ/2012
PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA
Nomor 353/KM.1/2012
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 02 APRIL 2012 SAMPAI DENGAN 08 APRIL 2012
Nomor KEP-104/PJ/2012
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN KODE KANTOR, KODE SURAT, DAN/ATAU CAP DINAS SEMENTARA PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK YANG MENGALAMI REORGANISASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Nomor KEP-103/PJ/2012
PENERAPAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH
Nomor 348/KM.1/2012
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 MARET 2012 SAMPAI DENGAN 01 APRIL 2012
Nomor PENG-03/PJ.09/2012
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK
Nomor SE-15/PJ/2012
TATA CARA PENERBITAN BUKTI PENERIMAAN SURAT (BPS) PENGGANTI
Nomor SE-13/PJ/2012
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN TAHUN 2012
Nomor SE-14/PJ/2012
MONOGRAFI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Nomor 31 TAHUN 2012
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN MAROKO TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE KINGDOM OF MOROCCO FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)