Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013

  • 13 Desember 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 182/PMK.07/2013

TENTANG

ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009,
TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah;

 


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2008, TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011.


 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 meliputi:

  1. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010;
  2. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011; dan
  3. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.

 


Pasal 2

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, dan Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp9.622.263.584,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 3

(1) Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp868.273.730.216,00 (delapan ratus enam puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus enam belas rupiah), terdiri atas:
  1. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp8.088.350.450,00 (delapan miliar delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu empat ratus lima puluh rupiah); dan
  2. Alokasi Kurang Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp860.185.379.766,00 (delapan ratus enam puluh miliar seratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

(1) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp69.073.385.699,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
  1. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN adalah sebesar Rp3.418.856.852,00 (tiga miliar empat ratus delapan belas juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah); dan
  2. Alokasi Lebih Bayar DBH PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp65.654.528.847,00 (enam puluh lima miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah).
(2) Rincian alokasi Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 5  

(1) Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus pada lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Alokasi Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diperhitungkan dengan alokasi DBH Pajak yang sejenis atau DBH lainnya secara sekaligus pada Tahun Anggaran 2014 dan/atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Penyaluran alokasi Kurang Bayar dan penghitungan Lebih Bayar DBH PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1468