KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 421/KMK.02/2013
TENTANG
PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,
KEMENTERIAN PERTANIAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Menteri Pertanian melalui Surat Nomor: 2500/KU.230/A/08/2012 tanggal 31 Agustus 2012, perlu menetapkan kembali persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian yang sebelumnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.06/2003;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4353);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, KEMENTERIAN PERTANIAN.
PERTAMA :
Menyetujui penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen).
KEDUA :
Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan, yang meliputi:
- Insentif pelaksana penguji;
- Pengujian mutu produk peternakan dan mutu pakan ternak;
- Pemeriksaan dan pengembangan distribusi ternak;
- Hewan percobaan, bahan makanan, dan bahan pemusnah bangkai hewan; dan
- Penyidikan hewan dan sertifikasi;
- Peremajaan kebun rumput/padang gembala;
- Obat-obat ternak/hewan;
- Pengadaan dan pemeliharaan peralatan laboratorium;
- Pemeliharaan alat-alat ternak/pembibitan; dan
- Pengadaan genset dan mesin penetas telur.
KETIGA :
Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
KEEMPAT :
Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KELIMA :
Instansi pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran c.q Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.
KEENAM :
Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.
KETUJUH :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.06/2003 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan dan Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Menteri Pertanian;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Pertanian;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
- Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI